banner 728x250

Ratusan Advokat Menggugat: AAPI Desak Mahkamah Agung Tertibkan Penyumpahan Advokat di Pengadilan Tinggi Se-Indonesia

Jakarta Pusat, 03 Desember 2025 — Gejolak besar tengah mengguncang dunia penegakan hukum Indonesia. Ratusan advokat dari berbagai daerah resmi menyatakan bergabung dalam Aliansi Advokat Profesional Indonesia (AAPI) untuk mendesak Mahkamah Agung (MA) menertibkan proses penyumpahan advokat yang dinilai semakin sarat penyimpangan, terutama terkait maraknya penggunaan ijazah palsu dalam proses pengangkatan advokat di berbagai Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia.

Wacana revisi Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 yang baru saja disahkan DPR RI dianggap belum menjawab persoalan fundamental yang kini justru kian membesar. Salah satunya adalah membanjirnya advokat berijazah palsu, yang tetap lolos disumpah sebagai advokat di sejumlah pengadilan tinggi.

Masalah ini diperburuk oleh berkembangnya praktik jual beli ijazah oleh kampus “abu-abu” yang kian marak di Indonesia.


Lahirnya AAPI: Gerakan Moral Menjaga Marwah Pengadilan Tinggi

Keresahan atas rusaknya integritas profesi hukum membuat sejumlah advokat senior mengambil langkah tegas. Mereka mendirikan Aliansi Advokat Profesional Indonesia (AAPI), yang dipelopori oleh tokoh-tokoh berpengaruh seperti:

Dr. Hermanto, SH, MH

Dr. C.M. Firdaus Oiwobo, SH, SHi, MH

Serta para profesor, guru besar, dan praktisi hukum dari berbagai kampus ternama di Indonesia.

AAPI menyebut gerakan ini sebagai “perjuangan menjaga marwah Pengadilan Tinggi se-Indonesia” yang dinilai mulai tercoreng oleh lemahnya verifikasi ijazah para calon advokat.


Ribuan Ijazah Palsu Diduga Dipakai untuk Menembus Pengadilan Tinggi

AAPI mengklaim telah mengumpulkan bukti kuat terkait praktik penyumpahan advokat dengan ijazah palsu. Jumlahnya bukan ratusan, melainkan diduga telah mencapai ribuan.

Modusnya beragam:

Pembelian ijazah tanpa kuliah dengan tarif belasan hingga puluhan juta rupiah.

Dugaan kerjasama antara oknum organisasi advokat dan oknum pengadilan tinggi.

Ijazah palsu yang tetap terdaftar di PDDikti, meski pemiliknya tidak pernah menempuh pendidikan sebagaimana mestinya.


Pernyataan Tegas Dr. Hermanto: “Ini Akan Kami Bongkar di Hadapan Ketua MA”

Dalam keterangannya, Dr. Hermanto menegaskan bahwa praktik pemalsuan ijazah sudah berlangsung lama dan para pemiliknya bahkan telah berpraktik sebagai advokat hingga belasan tahun.

“Banyak advokat berijazah palsu yang kami temukan. Ada yang bahkan tidak pernah kuliah, tetapi memiliki ijazah S1 Hukum aspal dan lolos disumpah. Semua bukti ini akan kami bawa langsung ke Mahkamah Agung RI,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa dirinya bersama Dr. C.M. Firdaus Oiwobo dan seluruh tim AAPI akan mengajukan audiensi resmi dengan Mahkamah Agung, terutama untuk mengungkap penyimpangan yang diduga terjadi di Pengadilan Tinggi Banten dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat.


AAPI Desak MA Hentikan Penyumpahan dari Organisasi Advokat yang Bermasalah

AAPI juga meminta Ketua Mahkamah Agung untuk:

  1. Menolak pengajuan sumpah dari organisasi advokat yang terindikasi terlibat dalam praktik manipulasi ijazah.
  2. Memperketat verifikasi ijazah calon advokat sebelum penyumpahan.
  3. Melakukan audit nasional terhadap ribuan advokat yang terlanjur dilantik dengan menggunakan ijazah bermasalah.

“Kami akan mempertanyakan bagaimana bisa orang berijazah palsu diloloskan untuk disumpah sebagai advokat. Ini masalah besar, dan kami akan buka semua di hadapan Ketua Mahkamah Agung,” ujar Hermanto.


AAPI: Terbuka untuk Semua Advokat yang Memperjuangkan Profesionalisme

Organisasi AAPI sendiri beranggotakan advokat lintas organisasi (MGI) yang memiliki tujuan sama: menegakkan profesionalitas, integritas, dan kembali menempatkan profesi advokat sebagai penegak hukum yang bermartabat.(MGI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *