LAMONGAN – Praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Lamongan. SPBU 54.622.08 yang berlokasi di Jalan Kaloharjo, Desa Sidoharjo, kini menjadi sorotan tajam setelah terindikasi kuat menjadi “keran” distribusi ilegal bagi pihak industri.
Kronologi Temuan Lapangan
Aksi ilegal ini terungkap pada Senin, 26 Januari 2026. Dalam sebuah investigasi lapangan, ditemukan aktivitas pengisian solar menggunakan jerigen secara masif di salah satu KBU (Kantor Bagian Unit) SPBU tersebut.
Petugas operator terlihat melayani pengisian puluhan jerigen tanpa prosedur yang semestinya. Barang bukti berupa satu unit mobil pikap dengan nomor polisi S 9475 S berhasil dipantau saat keluar dari area SPBU dengan muatan penuh:
- 25 Jerigen kapasitas 25 liter.
- 9 Tong kapasitas 30 liter.
Alibi “BBM Petani” yang Terpatahkan
Sopir kendaraan, Galih, awalnya berdalih bahwa solar tersebut diperuntukkan bagi mesin pemanen padi (combine harvester). Namun, volume angkutan yang mencapai total hampir 1 ton sekali angkut membuat alibi tersebut diragukan secara logika kebutuhan pertanian.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Galih akhirnya mengakui bahwa dirinya hanyalah kurir. Ia menyebut nama Ekik dan Catur sebagai koordinator lapangan. Mirisnya, pengambilan solar ini dilakukan tanpa menggunakan barcode resmi di lokasi, karena data akses diduga dikendalikan sepenuhnya oleh pihak atasan pengelola gudang.
Rantai Distribusi ke Sektor Industri
Berdasarkan pengakuan sumber di lapangan, solar subsidi ini diduga kuat akan “dikencingkan” atau disetorkan ke PT. Lautan Dewa Energi (LDE) milik Aba Alwan. Perusahaan tersebut diketahui bergerak di bidang transportir dan solar industri, di mana harga jualnya jauh lebih tinggi dibanding solar subsidi (Bio Solar).
Aktivitas ini dilakukan secara rutin. Dalam sehari, oknum tersebut mampu menyedot hingga 1,5 ton solar subsidi dari SPBU, yang kemudian ditimbun di sebuah gudang rahasia di Dusun Dampit, Desa Sumberejo, Kecamatan Lamongan Kota.
Desakan Penindakan Hukum
Praktik ini jelas melanggar Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja. Ancaman pidananya tidak main-main: penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU 54.622.08 maupun manajemen PT. LDE belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan penimbunan ini. Masyarakat dan awak media kini mendesak Polres Lamongan, BPH Migas, dan Pertamina Patra Niaga untuk segera turun tangan melakukan audit dan penyegelan jika terbukti ada pelanggaran sistemik.





