SIDOARJO – Penegakan hukum tidak hanya soal memenjarakan, tetapi juga tentang keberanian membebaskan jika bukti tidak ditemukan. Prinsip inilah yang ditunjukkan oleh jajaran Polsek Krembung, Sidoarjo, saat menangani kasus dugaan judi online (judol) yang melibatkan empat warga sipil pada awal Desember ini.
Gerebek Warkop di Tengah Malam
Kejadian bermula pada Kamis dini hari (4/12/2025), saat jarum jam menunjukkan pukul 00.30 WIB. Personel Polsek Krembung melakukan penyisiran di sebuah warung kopi di Desa Jenggot, Kecamatan Krembung. Lokasi tersebut dicurigai menjadi tempat aktivitas perjudian digital yang tengah marak diperangi pemerintah.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat pria yang sedang berkumpul, yakni Ginanjar Adnan, Mohammad Hanif Radin, Nizar Azhari, dan M. Agus Setiawan. Keempatnya berasal dari desa yang berbeda, namun sedang berada di lokasi yang sama saat petugas datang melakukan pemeriksaan.
Pemeriksaan Digital: Tak Ada Jejak Pelanggaran
Guna memastikan dugaan tersebut, keempatnya beserta perangkat ponsel mereka dibawa ke Mapolsek Krembung. Di sana, penyidik melakukan pemeriksaan siber secara teliti untuk mencari jejak transaksi, aplikasi judi, maupun riwayat percakapan yang mengarah pada tindak pidana perjudian.
Namun, hasil pemeriksaan berkata lain. Kanit Reskrim Polsek Krembung mengungkapkan bahwa pihaknya bertindak objektif dalam proses tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap perangkat milik para terduga, kami tidak menemukan riwayat (history) aktivitas maupun alat bukti yang kuat untuk mengaitkan mereka dengan tindak pidana judi online,” jelas Kanit Reskrim.
Pemulangan Tanpa Mahar dan Sesuai Prosedur
Kepolisian bertindak cepat untuk memulihkan hak para warga tersebut. Karena unsur pidana tidak terpenuhi, Polsek Krembung memutuskan untuk menghentikan proses penyelidikan demi hukum. Langkah ini diambil sesuai dengan amanat Pasal 109 ayat (2) KUHAP, yang menyatakan penyidikan harus dihentikan jika tidak terdapat cukup bukti.
Pada Jumat pagi, suasana di Mapolsek Krembung tampak berbeda. Pihak kepolisian mengundang Kepala Desa serta keluarga dari keempat pria tersebut. Bukan untuk diproses hukum, melainkan untuk dipulangkan melalui proses pembinaan.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa seluruh proses, mulai dari pengamanan hingga pemulangan, dilakukan secara transparan dan tanpa dipungut biaya sedikit pun. Hal ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri yang profesional dan mengayomi.
Pelajaran bagi Masyarakat
Meski keempatnya dipulangkan, Polsek Krembung tetap memberikan arahan kepada para terduga dan keluarga agar tetap waspada. Di tengah gencarnya pemberantasan judi online secara nasional, kepolisian mengimbau warga untuk menghindari aktivitas mencurigakan di ruang publik yang dapat memicu kesalahpahaman.
”Kami tetap komitmen dalam pemberantasan judol, namun kami juga menjamin hak masyarakat tetap terlindungi. Jika memang bersih dari riwayat perjudian, maka sudah kewajiban kami untuk memulangkan mereka kepada keluarga,” pungkas perwakilan Polsek Krembung.
Langkah Polsek Krembung ini menjadi potret nyata bahwa profesionalisme polisi diuji bukan hanya saat menangkap pelaku, melainkan saat berani mengakui ketiadaan bukti demi keadilan bagi warga negara.





