banner 728x250
Daerah  

Pembekuan Dicabut, Firdaus Oiwobo Kembali Bersidang Gunakan Kartu Advokat Pembasmi

13 Februari 2026 | Jakarta — Advokat Firdaus Oiwobo kembali dapat menjalankan aktivitas profesinya di pengadilan setelah status pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) yang sebelumnya dikenakan kepadanya resmi dibuka kembali.

Kepastian tersebut diperoleh setelah dokumen administrasi menyatakan seluruh persyaratan telah dipenuhi, serta legalisasi ulang Berita Acara Sumpah dilakukan oleh Pengadilan Tinggi Banten pada 19 Januari 2026.
Dengan langkah administratif ini, kewenangan Firdaus untuk beracara dan mewakili klien di persidangan dinyatakan pulih.
Sebelumnya, BAS Firdaus sempat dibekukan selama satu tahun menyusul insiden di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara saat dirinya mendampingi Rasman Arif Nasution dalam perkara melawan Hotman Paris.

Peristiwa tersebut dinilai sebagai pelanggaran etik ringan yang berujung pada pembekuan administrasi sumpah, bukan pencabutan status advokat.
Keputusan pemulihan ini juga diperkuat oleh pandangan dari Mahkamah Konstitusi serta Kongres Advokat Indonesia, yang menegaskan bahwa status advokat tidak dapat dicabut kecuali yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat, seperti dipidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

Dalam kasus ini, Firdaus hanya diberhentikan dari keanggotaan organisasi KAI, bukan dicabut hak profesinya sebagai advokat.
Saat ini, Firdaus tercatat sebagai Ketua Umum Organisasi Advokat Pembasmi. Dengan status tersebut serta pemulihan BAS, ia kembali memiliki legal standing untuk beracara di pengadilan mana pun di Indonesia.

Firdaus menyambut baik keputusan ini. Ia menyatakan akan kembali fokus menjalankan profesinya secara profesional serta menjunjung tinggi etika dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dengan dibukanya kembali pembekuan ini, saya siap kembali menjalankan tugas sebagai advokat dan memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Sejumlah rekan sejawat berharap kembalinya Firdaus ke ruang sidang dapat diiringi komitmen kuat menjaga marwah profesi advokat dan mendukung penegakan hukum yang berintegritas.

Dengan dicabutnya pembekuan tersebut, Firdaus Oiwobo kini resmi kembali dapat tampil di persidangan dan menjalankan seluruh hak serta kewajibannya sebagai advokat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *