banner 728x250
Daerah  

Dugaan Pungli Rp500 Ribu di Mojosari, Oknum Satlantas Polres Mojokerto Disorot Publik

MOJOKERTO – Komitmen pemberantasan pungutan liar kembali dipertanyakan setelah muncul dugaan praktik “damai di tempat” yang melibatkan oknum anggota Satuan Lalu Lintas Polres Mojokerto.

Seorang pengendara asal Desa Simpang, Kecamatan Prambon, mengaku diminta uang Rp500.000 saat terjaring pemeriksaan kendaraan pada Minggu, 8 Februari 2026.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Pertigaan Klenteng, Mojosari. Korban yang tengah melintas dihentikan untuk pemeriksaan dokumen kendaraan. Dari hasil pengecekan, Nomor Polisi (Nopol) mobil yang dikemudikan diketahui telah mati pajak selama kurang lebih lima tahun.

Secara hukum, pelanggaran tersebut memang dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mekanismenya jelas: penindakan melalui surat tilang resmi dan proses sesuai aturan yang berlaku.

Namun yang terjadi di lapangan diduga berbeda. Alih-alih menerbitkan surat tilang, oknum petugas disebut menawarkan penyelesaian cepat dengan syarat menyerahkan uang tunai Rp500.000. Jika tidak, kendaraan terancam disita.

Dalam posisi terdesak dan khawatir mobilnya diamankan, korban akhirnya menyerahkan uang tersebut. Tidak ada bukti pembayaran resmi maupun surat tilang yang diterima setelahnya. Praktik seperti ini, jika benar terjadi, bukan hanya melanggar etik, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.

Kejadian ini memicu reaksi keras masyarakat. Publik mendesak Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) segera menelusuri siapa anggota yang bertugas di titik tersebut pada hari dan jam kejadian.

Transparansi dinilai penting untuk menjaga marwah institusi kepolisian yang tengah berupaya memperbaiki citra dan memberantas pungli secara nasional.

Masyarakat juga diingatkan agar tidak menerima atau menyetujui penyelesaian pelanggaran di luar prosedur resmi. Setiap pelanggaran lalu lintas seharusnya diselesaikan melalui mekanisme tilang, sehingga denda masuk ke kas negara, bukan ke tangan pribadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *