Gempol-pasuruan—Proses hukum terhadap Kepala Desa Akhmad Dwi Setiyono terus berlanjut dan kini memasuki tahap II.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 471 dan Pasal 521 KUHP yang menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Di tengah berkembangnya opini di masyarakat, muncul tudingan bahwa yang bersangkutan melakukan penganiayaan. Namun, hal tersebut dibantah oleh tim kuasa hukum.
Ketua tim kuasa hukum, Nuratim, S.H, menegaskan bahwa tudingan yang berkembang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
“Kami menegaskan bahwa tudingan penganiayaan terhadap klien kami tidak benar seperti yang berkembang di beberapa pemberitaan maupun opini publik. Peristiwa yang terjadi saat itu merupakan reaksi spontan di tengah situasi yang sedang tidak kondusif. Klien kami sudah terlebih dahulu memberikan peringatan agar tidak dilakukan perekaman tanpa izin,” tegas Nuratim.
Ia menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung dalam situasi yang tidak kondusif, dengan kondisi lapangan yang ramai dan memicu ketegangan.
Menurutnya, tindakan kliennya merupakan reaksi spontan setelah adanya pihak yang tetap melakukan perekaman meskipun telah diberikan peringatan.
Anggota tim kuasa hukum, Andre Hari Mulyono, menambahkan bahwa pemahaman kronologi secara utuh menjadi kunci agar tidak terjadi kesimpulan yang keliru di tengah masyarakat.
“Perlu dipahami bahwa saat kejadian situasinya sedang terjadi kericuhan. Klien kami sudah memberikan peringatan agar tidak dilakukan perekaman. Namun karena tetap dilakukan pengambilan video secara dekat, maka terjadi reaksi spontan. Jadi ini bukan tindakan penganiayaan seperti yang ramai diberitakan,” jelas Andre.
Wakil Ketua Umum Organisasi Advokat Pembasmi, Teguh Puji Wahono, S.Psi, S.H., M.H, turut mengingatkan agar publik tetap menjunjung tinggi asas hukum dalam menyikapi perkara ini.
“Kami meminta semua pihak untuk tidak terburu-buru menyimpulkan sebelum seluruh fakta hukum terungkap. Setiap orang berhak mendapatkan pembelaan dan asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi. Kami akan mengawal perkara ini agar prosesnya berjalan secara adil dan profesional,” ujar Teguh.
Sementara itu, Pemimpin Redaksi Globalindo, Hendra Setiawan, S.H, menyatakan pihaknya akan terus mengawal pemberitaan kasus ini secara objektif dan berimbang.
“Kami akan memastikan pemberitaan yang disampaikan kepada publik tetap berimbang dan berdasarkan fakta. Ratusan media di bawah naungan Globalindo siap mengawal kasus ini agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan tidak menyesatkan,” kata Hendra.
Tim kuasa hukum memastikan akan terus memberikan pendampingan hukum kepada Kepala Desa Akhmad Dwi Setiyono hingga proses selesai, sekaligus berkomitmen mengungkap fakta secara jelas agar tidak terjadi simpang siur informasi di tengah masyarakat.






