
Gresik//beritanyata.i-news.site. Komitmen aparat dalam memberantas praktik ilegal penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali dibuktikan. Tim Opsnal Tipiter yang dikenal dengan julukan Singa Giri dari Polres Gresik berhasil mengungkap jaringan penimbunan solar bersubsidi dalam operasi senyap yang digelar di Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Selasa dini hari, 14 April 2026.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima sehari sebelumnya, Senin (13/4). Informasi tersebut mengarah pada aktivitas mencurigakan berupa pengumpulan solar bersubsidi dengan memanfaatkan barcode milik nelayan, yang kemudian diduga disalurkan kembali ke sektor industri untuk keuntungan pribadi.

Tanpa membuang waktu, tim yang dipimpin langsung oleh Handoko bergerak cepat menuju lokasi menggunakan dua kendaraan operasional. Dengan strategi matang dan pendekatan taktis, petugas melakukan penyergapan secara terukur, memastikan tidak ada celah bagi pelaku untuk melarikan diri.
Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan seorang pria berinisial DN yang berada di lokasi. Ia diketahui berperan sebagai penjaga rumah yang dijadikan tempat penimbunan. Di lokasi tersebut, ditemukan sekitar 10.000 liter solar bersubsidi yang disimpan dalam tandon-tandon berkapasitas besar.
Temuan ini menjadi pintu masuk terbongkarnya jaringan yang lebih luas. Dalam pemeriksaan awal, DN mengaku hanya bertugas menjaga lokasi dan menyebut adanya sosok lain sebagai aktor utama di balik praktik ilegal tersebut.
Tim Singa Giri pun bergerak cepat melakukan pengembangan. Pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku utama berinisial ZA di kediamannya di wilayah Tuban.
Di hadapan penyidik, ZA mengakui seluruh perbuatannya. Ia tidak hanya mengakui kepemilikan 10.000 liter solar yang ditemukan di Desa Ngemboh, tetapi juga mengungkap adanya tambahan 8.000 liter solar bersubsidi yang disimpan di lokasi lain. Seluruh barang bukti tersebut turut diamankan, sehingga total mencapai 18.000 liter.
Fakta yang terungkap semakin mengejutkan. ZA diketahui merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2025. Hal ini mengindikasikan adanya pola kejahatan yang berulang dan terstruktur, sekaligus memperkuat dugaan bahwa praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dilakukan secara sistematis dan melibatkan jaringan yang lebih luas.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata ketegasan Polres Gresik dalam menindak pelanggaran yang merugikan negara dan masyarakat. Penimbunan BBM bersubsidi bukan sekadar tindak pidana, melainkan bentuk penyimpangan yang merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menerima manfaat subsidi.
Saat ini, ZA telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidikan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi ilegal tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus bertindak tegas tanpa kompromi terhadap siapa pun yang mencoba menyalahgunakan subsidi negara. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik ilegal serupa tidak akan pernah mendapat ruang.
Tim Singa Giri kembali menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam menjaga keadilan dan melindungi kepentingan masyarakat di wilayah hukum Gresik.








