Aktivitas Galian C Ilegal Masih Beroperasi di Pekon Blitarejo Pringsewu, APH Belum Bertindak. Pringsewu- aktivitas pertambangan galian C di Pekon Blitarejo, Kecamatan Gadingrejo,Kabupaten Pringsewu,Lampung, diduga masih beroperasi tanpa mengantongi izin resmi. Aktivitas tersebut Berjalan Sudah Cukup Lama hingga kini belum tersentuh penertiban.Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Senin (1/6/2025), aktivitas penambangan material menggunakan alat berat serta pengangkutan hasil tambang masih berlangsung , khususnya di Pekon Blitarejo.Dari hasil pemantauan lapangan serta keterangan sejumlah warga dan pelaku usaha galian C Tidak memiliki izin resmi, Yang diduga menjalankan aktivitas penambangan tanpa izin. Nama Pengusaha Yang disebut antara lain,DKarena itu, Warga meminta pemerintah daerah dan aparat kepolisian segera melakukan pengawasan serta penertiban terhadap seluruh aktivitas galian C yang belum memiliki izin resmi.Menurutnya, apabila aktivitas tambang tersebut tetap diperbolehkan beroperasi, seluruh pelaku usaha seharusnya mengikuti memenuhi syarat perizinan.Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah terkait langkah penertiban terhadap aktivitas galian C yang diduga belum memiliki izin tersebut.(*)



